Korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Hasilnya ada luka memar di sekujur tubuh dan benturan benda tumpul di bagian kepala.
"Laporan awal tabrak lari, itu untuk mengaburkan kasus. Setelah penyelidikan dan kami tangkap para pelaku mereka mengakui itu cuma rekayasa," ujar Kasat Reskrim Polres Batang AKP Budi Santoso, Rabu (25/11/2020).
Para tersangka ini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait