SEMARANG, iNews.id - Bidang Propam Polda Jateng menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian ketiga dengan terlapor AKBP ST (Kabagwasidik Ditreskrimum) di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang digelar Rabu (29/12/2021), dipimpin Kombes Pol Bambang Hidayat. Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang, mulai dari mantan penyidik Polres Pati yang sekarang bertugas di Polres Purbalingga, beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H. Utomo.
Untuk diketahui, AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan, dalam sidang tersebut dia dicecar beberapa pertanyaan.
Sementara jalannya sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST. Bahkan pendamping AKBP ST sempat mengutarakan kepada H. Utomo supaya kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut.
"Sidang berjalan lancar namun beberapa kali ada sanggahan dari AKBP ST, pendamping AKBP ST juga sempat mengatakan kepada saya dalam sidang bahwa apakah bisa laporan terhadap AKBP ST dicabut yang intinya menginginkan damai,” kata Utomo.
“Secara pribadi saya sudah memaafkan AKBP ST namun laporan ini akan terus saya lanjutkan supaya dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya khususnya sebagai penyidik karena penyidik ini kan menentukan nasib seorang, jika salah langkah kerugiannya sangat besar," katanya.
Dalam sidang kali ini terungkap fakta mencengangkan, ternyata H Utomo dengan AKBP ST mempunyai hubungan baik sebelum adanya kasus ini. H. Utomo sudah mengenal AKBP ST sejak tahun 2014 bahkan tidak jarang ia berkunjung ke rumah AKBP ST.
Bahkan Utomo juga sempat memberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST. Tentu dia sangat kecewa di mana hubungan baik yang selama ini ia bina dengan AKBP ST harus berakhir di meja persidangan.
"Saya kenal dengan AKBP ST sudah lama, beliau ini kan punya pondok pesantren jadi beberapa kali saya pernah memberikan sejumlah uang sebagai bantuan untuk operasional pondok pesantren," imbuhnya..
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini yang bersangkutan di persangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.
"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan di mana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan," kat Iqbal.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng ditreskrimum sidang etik kepolisian polres pati propam Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait