Kepada polisi, pelaku S mengaku mengenal dan menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Mereka juga diketahui kerap menginap di hotel yang sama.
Kini, pelaku S mendekam di sel tahanan Mapolresta Cilacap. Ia dijerat Pasal berlapis 338 dan Pasal 351 tentang Pembunuhan dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 7 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait