M (45) terduga pelaku penganiayaan istri sirinya, Budiarti saat diamankan polisi. (Lazarus Sandy)

“Pelaku mengaku telah melakukan kekerasan kepada korban lantaran cemburu tidak boleh melihat handphone korban. pelaku curiga korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat (16/6).

Diketahui, pelaku merupakan pasangan siri dari korban dan telah memiliki tiga anak dari hasil pernikahan siri mereka. Sedangkan profesi pelaku sendiri sebagai makelar garam.

Sementara itu, korban telah dimakamkan oleh keluarga pada Kamis (15/6) siang. Keluarga korban berharap keadilan agar pelaku bisa dihukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network