Terpidana korupsi penguasaan lahan sawit dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengungkapkan alasan terpidana korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Bos perusahaan kelapa sawit Duta Palma Group itu dipindahkan karena berbuat ulah saat masa penahanan.

"Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan, mampir (ke kantor), sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan," ujar Mashudi di Kantor Ditjenpas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Dia menegaskan, narapidana yang melakukan pelanggaran di lapas maupun rutan akan dipindahkan ke Nusakambangan. "Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," ucapnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi pada 2023 lalu.

Meski sudah dijebloskan ke penjara, Surya Darmadi masih dihadirkan sebagai saksi di sidang lain kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network