“Tapi saya kira kesempatan untuk bisa berkontribusi dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi saya pandang sebagai hal penting. Oleh karena itulah yang menjadikan alasan bagi saya untuk mau menerima menjadi ASN Polri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompetensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK. Dia berujar uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memetakan keahlian mantan pegawai KPK.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes TWK setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait