Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menunjukkan salah satu pelaku penyerangan dengan sajam di exit tol Ungaran saat konferensi pers kasus tersebut. Foto/IST

Tersangka AP emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok ketika diminta oleh pelaku DF. Mereka mudah emosi lantaran efek dari minuman keras jenis tuak yang diminumnya. 

AKP Hussein mengatakan,  para tersangka yang sudah diamankan baik yang dewasa maupun di bawah sudah dilakukan penahanan. Namun ada perbedaan perlakuan antara tersangka dewasa dengan yang masih dibawah umur. 

"Kepada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network