Dari keterangan tersangka, ungkap dia, aksi tersebut sengaja dilakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kuliah adiknya di Bandung. Pelaku sengaja memesan taksi daring secara acak untuk dirampas mobilnya.
Dari keterangan tersangka, penusukan terpaksa dilakukan karena korban melawan saat ditodong dan diminta menyerahkan kendaraannya.
Mobil hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara daring melalui media sosial dengan harga antara Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta agar cepat terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolrestabes Semarang polrestabes semarang Kombes Pol irwan anwar kota semarang sopir taksi online pelaku perampokan media sosial Kabupaten Karanganyar
Artikel Terkait