JW alias Agung Wahono (44) pria yang ditangkap usai mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres). (Ist)

JW yang seorang swasta menggelar tasyakuran pelantikannya sebagai Kasetpres RI pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di depan Swalayan ADA Majapahit dan apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

Tasyakuran itu seolah-olah menggantikan Heru Budi Hartono, yang saat ini menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta. Tasyakuran itu kemudian diposting di media online dan media sosial. 

JW membuat KTP, KK, ijazah palsu. JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar. 

Tindakan seperti itu perbuatan pidana. JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.

Kini, JW alias Agung Wahono masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan penyidik; TKP atas nama Agung Wahono S.H, foto tasyakuran pelantikan Kasatpres, ijazah magister hukum palsu, MMT tasyakuran, sebuah ponsel Realme C30, sebuah kemeja putih logo garuda dan bendera merah putih.

Kemudian sebuah ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi, sebuah ijazah SMA atas nama Agung Wahono yang dikeluarkan SMA Bhinneka Karya Boyolali, 1 lembar KK atas nama Agung Wahono, S.H.,M.H dengan nomor 3321012905190004. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network