Setelah sampai di tempat tidur, tersangka sempat memberikan bubur dan air minum. Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka sempat mengecek korban tapi saat itu kondisi korban Sudah meninggal dunia. Mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain. Dan selanjutnya melaporkan ke Pak RT untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui,” ujarnya.
Terkait motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, hal tersebut dilakukan lantaran tersangka frustasi karena telah merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.
“Modusnya tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menendang bagian kepala menggunakan kaki kiri hingga membentur tembok, dan pada saat mengangkat, tersangka juga membiarkan kepala korban membentur tembok,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka di diganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
misteri kematian perempuan paruh baya polres karanganyar Kabupaten Karanganyar tindak kekerasan penganiayaan
Artikel Terkait