PATI, iNews.id – Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati kembali memanas. Terungkap, pembahasan awal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 250 persen tidak melalui kajian resmi. Rapat perdana justru digelar di rumah pribadi bupati tanpa melibatkan pejabat penting.
“Betul, rapat pertama itu digelar di rumah pribadi Bupati. Saya hadir karena diundang, tetapi tidak tahu siapa pengundangnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi dalam rapat yang dipimpin Ketua Tim Pansus, Teguh Bandang Waluyo, Jumat (22/8/2025).
Sukardi mengaku hadir dalam pertemuan itu hanya karena mendapat undangan, meski tidak mengetahui siapa pihak pengundang resmi. Bahkan, rapat tersebut tidak dihadiri oleh Sekda maupun asisten daerah.
Anggota Tim Pansus Hak Angket dari Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, menilai rapat di rumah pribadi Bupati cacat hukum. Dia menegaskan, undangan tidak berasal dari pihak yang berwenang, sementara sejumlah pejabat penting tidak dilibatkan.
“Rapat di rumah pribadi Bupati jelas cacat hukum. Kenaikan PBB P2 tanpa kajian ini juga sudah memicu keresahan masyarakat,” ujar Yeti.
Rapat Pansus berlangsung memanas lantaran sejumlah anggota Dewan mencecar Sukardi dengan pertanyaan mengenai dasar kenaikan PBB P2 di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, Pansus Hak Angket akan kembali melanjutkan rapat dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kepala BPKAD yang saat ini menjabat, serta perwakilan dari Inspektorat Daerah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait