Ilustrasi kasus pembunuhan anak terhadap ayah kandung di Brebes. (Foto: Ist)

Atas perbuatan nekatnya, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. 

"Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Brebes, AKBP Muhammad Ali Akbar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network