Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi saat gelar perkara kasus pembunuhan nenek dan wanita muda, Senin (15/6/2026). (Foto: iNews)

Dia kemudian menjemput istri sah beserta dua orang anaknya untuk diajak kabur ke Dieng, Banjarnegara, sebelum akhirnya berhasil diendus dan dicegat oleh Tim URC Satreskrim Polresta Banyumas.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku D ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pria yang bekerja sebagai sekuriti ini diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara akibat kasus penganiayaan berat. 

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Atas tindakan sadis dan berencana ini, ARN alias D dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network