Dwi Bagus dikawal petugas Jatanras Polda Jawa Timur setelah ditangkap di rumah temannya di Jombang. (Foto: iNews).

Guna mencegah insiden serupa terulang kembali di kemudian hari, pihak pemerintah dusun bergerak cepat memperketat aturan lingkungan.

"Kami berencana mengaktifkan kembali kewajiban bagi setiap tamu yang menginap untuk melapor ke pengurus RT dan RW setempat. Hal ini penting agar identitas, asal-usul, dan tujuan kedatangan setiap tamu dapat terpantau secara jelas," kata Ulfa. 

Saat ini tersangka Dwi Bagus Martono telah diamankan di Mapolda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana berat atas aksi pembunuhan berencana tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network