TEGAL, iNews.id - Pelaku pembunuhan Narti Dwi Yanti (19) perempuan hamil yang jenazahnya ditemukan di persawahan Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, akhirnya terungkap. Pelaku adalah kekasih korban yaitu Aji Setiawan (24) warga Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
Agar tidak diketahui pelaku berpura-pura mendatangi rumah sakit dan rumah kos korban untuk memastikan korban. Tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tegal di rumah kos korban di Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap keluarga akhirnya kami mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan ini dan berdasarkan hasil otopsi tengah hamil 6 bulan sehingga penyelidikan bisa kami kerucutkan kepada hubungan korban dengan orang terdekatnya, kata Kapolres Tegal Arie Prasetya Syafa'at saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (7/3/2022).
Pada hari Minggu (6/3/2022) pukul 15.00 WIB polisi berhasil mengamankan kekasih korban di rumahnya. Tersangka diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun.
"Kenapa pelaku membunuh korban yakni karena korban memberi tahu kepada tersangka bahwa ia tengah hamil. Namun tersangka mengaku tak sanggup untuk bertanggung jawab dan membiayai korban sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Tegal.
Kronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat (4/03/2022) malam. Korban lalu diajak berkeliling dan mencari tempat yang sepi yaitu di tkp areal persawahan Desa Dukuhturi.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka,” ujarnya.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada pukul 01.00 Sabtu (6/3/2022) dini hari. Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena walaupun masih dalam janin anak tersebut bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Kepada polisi, tersangka AS (24) mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil. "Saya mau usaha dulu ngumpulin duit dulu buat nikah, tapi korban memaksa sampai keluar kata-kata kasar hingga saya gelap mata", kata tersangka.
Tersangka berprofesi sebagai buruh rongsok yang penghasilnya Rp30.000 sehari. Sedang korban berprofesi sebagai tukang tensi darah keliling.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang tersangka dan sepeda motor tersangka.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait