TEGAL, iNews.id – Hukuman penjara tak membuat jera Krisdiantoro Subinata (24) warga Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Dalam masa asimilasi setelah sebulan keluar dari penjara, ia ditangkap polisi setelah diduga terlibat aksi pencurian.
Krisdiantoro Subinata diduga menggasak uang tunai Rp7 juta dan sebuah handphone merek Vivo Y21 di sebuah rumah di Desa Cakring, Kecamatan Talang pada 20 Februari 2022 lalu.
Sehari berikutnya, ia diduga beraksi di sebuah rumah di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang. Namun aksinya gagal karena kepergok pemilik rumah.
"Jadi kerugian di Desa Cangkring total Rp9 juta, namun di Desa Kaladawa belum berhasil mengambil barang karena pemilik rumah mendengar suara pada pukul 23.30 WIB dan menjumpai tersangka. Kemudian yang bersangkutan melarikan,” kata Kapolsek Talang AKP Sudiyono, Jumat (4/3/2022).
Pelaku masuk dengan cara memanjat tiang antena TV dan membuka genteng, serta menjebol plafon rumah saat korban tertidur. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit dus book handphone dan tas kecil.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait