Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/3/2023). (ilustrasi)

SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/3/2023). Selama beraksi, kelimanya ternyata telah mengumpulkan uang dalam jumlah fantastis, total Rp9 miliar.

Kelima oknum polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tidak hanya disanksi PTDH, kelima oknum juga akan mengikuti proses pemeriksaan terkait pidana. 

“Kemudian, yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya untuk melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP,” katanya. 

Iqbal mengatakan, jumlah yang diperoleh para calo dari beberapa calon siswa hingga mencapai Rp9 miliar. 

“Hasil yang dikumpulkan sekitar Rp9 miliar. Ini jumlah keseluruhan,” kata Iqbal. Menurutnya, jumlah tersebut didapatkan melalui para calo dari beberapa calon siswa dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta. 

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propram Polri, uang tersebut telah dikembalikan ke keluarga calon siswa Bintara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network