Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta sprei yang digunakan saat terjadinya aksi pencabulan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ayah bejat Magelang itu dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius serta memberikan pendampingan kepada korban, mengingat dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan akibat perbuatan ayah bejat di Magelang tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait