Barang bukti dan tersangka (memakai baju tahanan) kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar saat ditahan di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto.

PURBALINGGA, iNews.id - Seorang warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga menipu yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7,6 miliar. Pelaku menggunakan modus menjual cek kepada korban dengan janji keuntungan 5 persen setiap bulan.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban atas nama Akhirin (57), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga yang kami terima pada 19 Agustus 2022," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis (29/12/2022). 

Berdasarkan keterangan korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020. Modus penipuan  dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan.

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," kata Era Johny Kurniawan, Kamis (28/12/2022). 

Bahkan saat cek akan jatuh tempo, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar. Namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.

"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.

Menurut dia, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," katanya. 

Namun pada Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank bahwa cek itu kosong.

Oleh karena itu, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 5 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang.

Menurut dia, uang yang diperoleh dari aksi penipuan digunakan pelaku untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak berjalan. 

Terkait dengan kasus tersebut, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," ucapnya. 

Sementara, tersangka AK mengaku yang diterima dari korban dibagi dua dengan rekannya. Uang tersebut awalnya digunakan untuk modal dagang pakaian. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network