Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menangkap T, warga Karangtalun, Cilacap Utara. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Perempuan paruh baya itu ditangkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi tki dengan tujuan negara Korea Selatan.

Sebelum dijanjikan berangkat dalam waktu tiga bulan, ratusan calon TKI yang menjadi korbannya wajib menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp5 juta per orang.

Tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan mengurus berbagai persyaratan, mulai dari tes kesehatan hingga mengurus paspor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network