SEMARANG, iNews.id – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku penipuan bermodus penggandaan uang lintas provinsi. Kedua pelaku ditangkap petugas saat berada di atas bus di kawasan Magetan, Jawa Timur, usai mengelabui korban warga Kota Semarang hingga rugi Rp125 juta.
Dua pelaku yang diamankan yakni Sanudin, warga Bogor, Jawa Barat, dan Adi Suwardi, warga Kota Ambon, Maluku.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Jumani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pelaku yang mengunggah penawaran jasa penggandaan uang di media sosial Facebook. Unggahan tersebut menarik perhatian korban berinisial HS, warga Kelurahan Sadeng, Semarang.
Korban kemudian menyepakati pertemuan dengan para pelaku di sebuah penginapan di Jalan Pemuda, Semarang, lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp125 juta.
"Pelaku berpura-pura hendak melakukan ritual di kamar penginapan dan meminta korban menunggu di gerai ATM terdekat. Untuk meyakinkan korban, kunci kamar diserahkan kepada korban. Namun saat korban pergi ke ATM, pelaku justru kabur memanjat jendela," ujar AKP Jumani, Kamis (17/9/2026).
Berbekal rekaman kamera CCTV di penginapan, Tim Resmob Polrestabes Semarang dengan cepat mengidentifikasi identitas dan melacak keberadaan para pelaku.
Saat ditangkap, kedua pelaku baru saja melakukan penjemputan dana dari korban lain di Magetan, Jawa Timur, dan berencana melarikan diri ke Bogor.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming penggandaan uang yang marak ditawarkan melalui media sosial.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait