“Mengetahui kunci motor masih menempel, keduanya membagi peran agar pencurian tidak diketahui oleh korbannya,” kata Kapolsek Tembalang, Kompol Arsandi.
“Satu tersangka menutupi pandangan korban, sementara satu tersangka lain sebagai eksekutor,” katanya. Berselang dua hari, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku jika aksi pencurian tersebut terinspirasi setelah melihat tayangan sinetron di televisi. “Baru kali ini saya mencuri. Caranya ya niru seperti di sinetron,” kata Fery, tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait