JEPARA, iNews.id - Aparat gabungan Polres Jepara dan Kodim 0719 Jepara menggerebek gudang penyimpanan gas elpiji bersubsidi ilegal di Desa Tahunan, karena tak mengantongi izin. Gas elpiji untuk kalangan warga miskin ini didatangkan dari Demak dan Kota Semarang.
Polisi mengamankan pemilik gudang beserta 500 tabung gas 3 kilogram dan armada truk pengangkut guna dijadikan barang bukti.
Selain ratusan tabung gas bersubsidi, petugas juga mendapati ratusan tabung gas elpiji 12 kilogram menumpuk di lantai dan di atas truk.
Penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji ini berawal dari kecurigaan masyarakat terkait temuan pemasaran gas elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak dan Semarang. Hal itu terlihat dari segel tabung gas.
“Dari hasil penyelidikan petugas,pemilik gudang tak mengantongi izin usaha,baik sebagai agen atau pangkalan,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fahrur Rozi, Rabu (15/12/2021) malam.
“Selain mengamankan pemilik gudang, turut mengamankan sebuah truk bermuatan 500 tabung gas elpiji yang terdiri dari 450 tabung gas tiga kilogram dan 50 tabung gas 12 kilogram,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan pengangkutan dan niaga tanpa izin.
Sebagai catatan, agen elpiji tiga kilogram atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi kepada masyarakat dengan jumlah tertentu dimana pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait