Hasil laboratorium itu perlu, kata Mahfud, ketika proses hukum pidana berjalanan. Ini juga sesuai rekomendasi TGIPF.
Mahfud tak menyebut siapa sosok yang harus mundur. Namun TGIPF sebelumnya sudah merekomendasikan Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan jajarannya untuk mundur.
"Pemerintah tidak bisa mengintervensi, itu masalah moral. Ini seruan moral, bukan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan, Saya mundur, selesai. Nggak apa-apa kalau nggak mundur, tapi secara moral bisa dianggap tidak bertanggung jawab, bisa dianggap amoral," ucapnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema Vs Persebaya. Sejauh ini ada 134 korban meninggal dunia, ratusan luka-luka. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya anggota Polri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait