Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Terkait proses hukum terhadap pelaku, kata dia, tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini diperkuat dengan surat keterangan dari rumah sakit yang sebelumnya menangani pelaku.
“Ya, proses hukum gugur karena pelaku ini ODGJ. Pelaku sekarang sudah dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait