Pasutri pengedar upal yang diringkus aparat Polres Wonosobo. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

WONOSOBO, iNews.id-Pasangan suami istri (pasutri) asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42) harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Wonosobo. Keduanya ditangkap setelah diduga memakai uang palsu (upal) saat bertransaksi kepada penjual di kawasan wisata Dieng

"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis (24/12/2020). 

Aldi Vikasso, dan Siti Choeriah ditangkap setelah kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan upal di kawasan wisata Dieng. Belakangan, Vikasso diketahui merupakan residivis kasus peredaran upal di Cikarang beberapa tahun lalu.

Mereka diamankan di jalan raya Dieng-Wonosobo, Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar upal pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam kantong plastik di mobil. Dalam pengembangan, polisi mengamankan lagi 67 lembar upal pecahan Rp50.000.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network