BANYUMAS, iNews.id - Dua pemuda berinisial L (23) warga Desa Kelapa Gading, Kecamatan Wangon dan AT (20) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, diduga sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya. Transaksi di daerah Tinggarjaya, Jatilawang ini akhirnya tercium polisi dan keduanya dibekuk polisi.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan berbahaya di daerah Jatilawang.
"Pada 16 Januari 2023 siang Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," katanya, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 butir obat tramadol dan 196 butir Eximer dari pelaku AT. Sedang dari penggeledahan pelaku L, kami amankan 5 strip tamadol.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait