Dua pelaku dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polresta Banyumas. Foto: ANTARA.

BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas menangkap dua orang yang diduga bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus di depan sebuah apotek di Jalan Jenderal Soedirman. 

Dua orang yang ditangkap merupakan warga Cirebon, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/9/2022) kemarin. Sebelumnya, polisi mendapat informasi mengenai transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Polisi mendapati dua orang yang diduga akan bertransaksi narkotika di depan sebuah apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (12/9/2022). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di antaranya dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 1,09 gram senilai Rp1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp700.000.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network