Evakuasi Truck pengangkut besi beton dengan nomor polisi B 9026 POK yang tersangkut rel kereta api (Foto: Dok Polres Klaten)

Selain PT Kereta Api yang meminta ganti rugi, pihaknya terpaksa memberikan tilang pada pengemudi. Tilang itu diberikan karena pihak ekspedisi yang berencana mengirimkan beton dari Yogyakarta menuju Surabaya ini telah melanggar beban muatan.

Seharusnya beban muatan yang tercantum di dalam ekspedisi tersebut adalah 40 tin. Sedangkan kapasitan beban muatan dijalur yang dilalui kendaraan tersebut hanya 10 ton.

"Supir tidak kami tahan, tapi kami tilang. Karena melanggar Pasal 287(1) tentang beban muatan di jalur yang dilalui," katanya.

Untuk sementara truck yang dikemudikan warga Kosambi, Karawang, Jawa Barat, ini tidak diijinkan untuk melanjutkan perjalanan sebelum ganti rugi yang diminta PT KAI dibayarkan oleh pihak PT KAI.

Sebelumnya, truk Longbed nomor polisi B 9026 POK pengangkut mesin pengering pabrik seberat 20 ton nyangkut di rel kereta api. Akibat kejadian itu, jalur arus lalu lintas menjadi macet.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network