Atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, MI kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Magelang.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Iwan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait