Mantan pegawai Baznas Jabar ditetapkan tersangka atas tuduuhan penyeberan dokumen rahasia. (Foto: Freepik)

Atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, MI kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Magelang.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Iwan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network