“Disepakati, selama berproses yang bersangkutan sementara dinonaktifkan sebagai sekretaris desa,” kata Kapolsek Comal, AKP Heru Irawan, Rabu (2/3/2022).
Kepala Desa Susukan Irfanudin mengatakan, permintaan warga agar yang bersangkutan untuk dipecat. Namun terkait pemecatan, itu bukan ranah pemerintah desa. “Itu ranah melalui proses jalur hukum,” kata Irfanudin.
Warga meminta agar kasus hukum bisa berjalan dengan cepat, sehingga yang bersangkutan segera dipecat karena dinilai sudah sangat meresahkan.
Sementara itu, TS, suami SI menyebut dugaan perselingkuhan sudah terjadi sekitar sebulan terakhir.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait