TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali ditunda, Selasa (22/12/2020). Tuntutan belum siap menjadi alasan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat persidangan 15 Desember lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, pembacaan tuntutan juga ditunda karena JPU belum siap. "Ya karena perkara ini atensi khan, nggak bisa cepat mengambil sikap terkait tuntutan, kami masih siapkan data-data pendukung dan alat bukti", ungkap Indra Abdi Perkasa SH, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
Dikatakannya , dalam menyiapkan berkas keterangan saksi, bukti pendukung dan alat bukti lainnya, jaksa berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengingat perkara menjadi atensi nasional. "Kami harus hati-hati dalam merencanakan tuntutan terhadap terdakwa,” jelas Indra.
Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Tegal, Toetik Ernawati meminta JPU tidak menunda sidang kembali. "Saya harap ini toleransi yang terakhir, tidak ada penundaan lagi,” tegas Toetik Ernawati saat memimpin sidang.
Sidang dengan agenda tuntutan rencananya akan kembali digelar 5 Januari 2021. Sementara, Wasmad Edi Susilo sebagai terdakwa mengaku kecewa sidang kembali ditunda. "Saya menghormati proses hukum. Saya kecewa karena sidang kembali ditunda,” ucap Wasmad.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait