Ganjar menjelaskan, mengapa keuangan daerah mengendap RKUD mengendap di RKUD, sebab pada awal tahun anggaran RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa silpa tahun anggaran sebelumnya. Kemudian setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD sehingga menambah saldo.
"Uang yang sudah masuk di RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja karena pelaksanaan kegiatan memerlukan proses dan jangka waktu," katanya.
Sesuai UU Perbendaharaan Negara pasal 21 disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Pembayaran yang dapat dilakukan untuk mendahului prestasi hanya uang muka. Sehingga otomatis uang daerah yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran akan mengendap di RKUD.
Tetapi Ganjar tidak memungkiri, jangan-jangan memang ada daerah yang sengaja menaruh anggaran di RKUD dan tidak berani membelanjakan anggaran atau ingin mengambil keuntungan. "Saya tidak akan defense terlalu kuat. Kita sudah ngomong gini, tempat lain ada kan kita malu," ujarnya.
Menanggapi paparan Ganjar Pranowo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch Ardian tertarik dengan ungkapan Ganjar Pranowo yang kawatir ada kepala daerah yang sengaja mendepositokan anggaran untuk mendapatkan lain-lain pendapatan yang sah.
"Radar kami agak tinggi soal itu. Sebut saja, insentif nakes (tenaga kesehatan) belum dibayarkan disuatu pemerintah daerah, tapi ternyata ada rekening deposito pemda tersebut di perbankan, kami berhipotesa itu sengaja untuk mendapatkan tambahan. Padahal, deposito diperkenankan dalam rangka manajemen kas," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait