SEMARANG, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan Chen Weimin diambil sumpahnya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengambilan sumpah dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto.
“Warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mempu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Tejo, Selasa (28/5/2024) siang.
Pengambilan sumpah atau pernyataan janji setia WNI itu dilakukan di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang, Senin (27/5/2024). Lokasinya di Aula Kresna Basudewa.
Tejo mengatakan WNI yang baru tersebut diharapkan memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta patuh hukum.
Tejo juga menegaskan agar WNI yang baru itu harus memberikan perhatian dan pikirannya sebagai WNI, loyal dan berkontribusi bagi Indonesia.
“Tidak hanya sekadar meraih kewarganegaraan untuk mempermudah usaha di Indonesia. Tinggalkan warga negara yang lama, fokuskan pikiran menjadi WNI dan patuhi segala peraturan yang ada,” katanya.
Kegiatan pengambilan sumpah tersebut merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau kerap disebut naturalisasi. Ini merupakan proses hukum yang dilakukan seseorang untuk memeroleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari WNA menjadi WNI.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait