SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 4,02 persen. Penetapan UMP 2024 berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
UMP Jateng yang awalnya Rp1.958.169 pada tahun 2023 lalu, pada tahun 2024 menjadi Rp 2.036.947.“Naiknya 4,02 persen ya, naiknya menjadi Rp2.036.947,” sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, Selasa (21/11).
Dia mengatakan saat ini pengumuman UMP Jateng 2024 masih dalam proses rilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah.
Sebelumnya Aziz menyebut kenaikan UMP 2024 telah melalui formula upah minimum. Dia mengatakan, dalam PP 51 Tahun 2023 ada tiga variabel penentuan. Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait