Korban setelah tiba di depan rumah makan Pitoelas Dukuh Pelemrenteng Andong, tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak enam kali. Korban berusaha menangkis dengan tangannya hingga terluka terkena sabetan samurai.
Korban bersama temannya berhasil lolos dan kabur ke kampung daerah Dukuh Tempursari minta pertolongan warga sekitar. Sedangkan, dua pelaku kabur ke arah Watugede Kecamatan Andong.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial AA (16) di wilayah Andong Boyolali, pada Minggu (3/4), sedangkan satu pelaku lainnya yakni RA masih dalam pencarian.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab ini, modus semacam geng klitih yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas kami untuk penanganan," kata Kapolres.
Kejadian tindak pidana semacam geng klitih di Andong berhasil terungkap dan baru pertama kali terjadi di Boyolali. Pelaku mencari korban dilakukan secara acak. Pelaku tidak mengenal korban dan mereka melakukan acak di jalanan..
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI No.23.tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
geng klitih klitih kabupaten boyolali polres boyolali kapolres boyolali kekerasan kota solo daftar pencarian orang (dpo)
Artikel Terkait