Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan perjudian. (Ist)

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus perjudian tersebut. Di antaranya uang tunai, ponsel, peralatan sambung ayam, peralatan dadu dan meja biliar.

"Barang bukti uang ada Rp3,5 juta, juga ada handphone milik para pelaku. Untuk konvensional, rata-rata mereka bermain judi sambung ayam, kartu, dadu dan biliar," katanya. 

Pelaku judi konvensional ditangkap di Kecamatan Demak, Wonosalam, Mijen, Gajah, Sayung, Mranggen, Karangtengah dan Karangawen. Sementara pelaku judi online ditangkap oleh Unit Resmob Polres Demak.

"Judi online rata-rata mereka saat membeli menggunakan SMS. Dari hasil SMS itulah kita kembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online di wilayah Demak," ujarnya.

Dia mengatakan, Polres Demak akan selalu beroperasi untuk terus memerangi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Demak.

"Kami imbau kepada masyarakat jangan pernah coba-coba melakukan perjudian jenis apa pun, kami akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat termasuk perjudian, miras dan lainnya," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network