Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Prof (UNS) Dr Soeprayitno MM. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Prof (UNS) Dr Soeprayitno MM. Pengukuhan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), bakal dilaksanakan pada Kamis (31/3/2022) di Auditorium UNS.

Rektor UNS Solo Prof Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum mengatakan, gelar profesor bisa diberikan melalui dua cara, yakni melalui jalur akademik kepada dosen dan bagi setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Pertama adalah gelar profesor dalam konteks Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen di mana calon profesor mempunyai profesi sebagai dosen.

Sementara, jalur kedua pemberian gelar profesor kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

“Pemberian gelar profesor kehormatan secara sah diberlakukan setelah Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu,” kata Jamal, Rabu (30/3/2022). 

Sedangkan alasan UNS memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof (UNS) Dr Soeprayitno karena yang bersangkutan layak untuk memperoleh gelar tersebut. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network