Gerbang depan kampus UNS Solo. (Foto: Antara/Aris Wasita)

Rektor UNS juga mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4373/UN27/TU/2020 untuk menutup dan membatasi kegiatan kampus sementara waktu. Para pendidik dan tenaga kependidikan diminta untuk bekerja dari rumah mulai 21-27 Oktober 2020. Pembatasan juga berlaku untuk pemanfaatan sarana dan prasarana kampus.

Selama penutupan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah gedung yang ada di kampus. Seperti Kantor LPPM, Fakultas Hukum, kantor pusat, serta tempat kerja kedua korban yang meninggal dunia. Kampus bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid juga melakukan tracking terhadap keluarga maupun orang-orang yang berkontak dengan keduanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network