Polisi saat mengekspose kasus penggandaan uang dan uang palsu di Pangdelang, Banten. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

"Praktik penggadaan uang palsu ini sudah kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi," katanya.

Dia menyebut para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif mulai Rp13 juta sampai Rp20 juta.

"Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network