Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan terkait kasus kematian mahasiswa UNS di Mapolresta Surakarta, Rabu (27/10/2021). (foto Antara)

Menyinggung soal barang bukti yang sudah dikumpulkan, kata Kapolres, antara lain barang elektronik yang sudah disita dan telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Kapolres menyebutkan, barang bukti elektronik tersebut dikirim untuk diperiksa, dikaji, dan dianalisa. Dukungan scientific investigation akan digunakan secara optimal dalam kasus ini. Pihak labfor menganalisa, mengkaji supaya punya nilai pembuktian.

Sebelumnya, Polresta Solo menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa UNS  Gilang Endi Saputra setelah mengikuti Diklatsar Menwa di Jurug Jebres Solo.

Menurut Kapolresta Solo,  penaikan status menjadi penyidikan setelah memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut, kata Kapolresta, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu (23/10) hingga Minggu (24/10).

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Namun, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan tersebut. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network