BLORA, iNews.id - Beredar sebuah video di aplikasi Snack Video yang mengutip dari laman medsos sebuah harian di Semarang. Video tersebut diketahui video tahun 2018, dimana seorang pria berseragam polisi tengah melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan di depan umum.
Terkait munculnya kembali video lama di aplikasi Snack Video tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa apa yang terjadi di video tersebut adalah kasus lama yang terjadi di Kabupaten Blora.
"Betul kejadian dilakukan oleh oknum anggota polisi, dan yang ditampar tersebut adalah keponakannya yang tengah mabuk dan berjoget hanya mengenakan kaus dan celana dalam," kata Iqbal.
Dia mengatakan, pria dalam video tersebut adalah Bripka R yang pada saat itu bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bogorejo, Polres Blora. Sedangkan perempuan yang ditamparnya adalah Sulastri, keponakannya yang diketahui mengidap kelainan jiwa.
"Pada saat bertugas menjaga acara sedekah bumi, Bripka R melihat keponakannya tersebut dalam kondisi mabuk. Diperkirakan dia sengaja diberi minuman keras oleh orang lain," ujarnya.
Tiba-tiba, kata dia, Sulastri naik ke panggung. Pada saat itu diketahui, perempuan itu naik panggung dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam dan mengenakan kaos.
Iqbal mengatakan Bripka R sebagai seorang paman merasa malu melihat tingkah keponakannya itu. Dia meminta beberapa kali agar keponakannya turun dari panggung. "Tapi keponakannya dalam kondisi mabuk tidak menggubris dan akhirnya terjadilah insiden penamparan itu," ujar Iqbal.
Sebagai seorang paman, Bripka R merasa malu. Hal tersebut dianggap sebagai urusan keluarga dan tidak terkait urusan kedinasan. "Sebenarnya setelah ditampar perempuan itu tidak pingsan. Dia terlentang karena kondisinya yang sedang mabuk," katanya.
Menurutnya, perkara itu telah diselesaikan di internal keluarga. Namun Bripka R secara kedinasan tetap diproses. "Perkara sudah diselesaikan di intern keluarga dan anggota yang bersangkutan sudah diproses disiplin. Jadi permasalahan itu sudah selesai secara kekeluargaan maupun disiplin kepolisian," ujar Iqbal.
Dia mengatakan, sanksi disiplin yang dikenakan Bripka R berupa penempatan khusus selama 14 hari dari 8-22 Mei 2018.
Kapolres Blora sendiri saat itu langsung memberikan klarifikasi kejadian di depan pers sekaligus menghadirkan ibu kandung Sulastri. "Jadi itu video lama dan sudah diklarifikasi. Bisa dilihat di YouTube bahwa itu video lama. Bahkan tahun 2018, Kapolres Blora sudah langsung klarifikasi," ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat khususnya netizen tetap tenang dan tidak membesar-besarkan masalah. "Bripka R sudah menjalani hukuman disiplin dan pihak keluarganya juga sudah menganggap masalah tersebut selesai. Saya harap hal ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait