Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.(foto: Ist)

Dia mengatakan bahwa pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.

"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan alias pelimpahan tahap 2. "Dan saat ini, perkara dimaksud sudah pada tahap persidangan," kata Iqbal.

Pihaknya juga terus menunggu perkembangan mengenai fakta-fakta persidangan dan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap perkembangan.

"Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan maka akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network