Tiga juru parkir liar diamankan polisi setelah diduga memalak wisatawan di kawasan Kota Lama Semarang dengan tarif parkir selangit. (Foto: iNews)

Langgar Perda Tarif Parkir

Sebagai informasi, berdasarkan Perda Pemerintah Kota Semarang, tarif parkir resmi jauh dari angka yang dipatok para jukir liar tersebut. Sesuai aturan sepeda motor Rp2.000, dan mobil pribadi Rp3.000. 

Kejadian di Kota Lama ini sangat disayangkan mengingat kawasan tersebut merupakan ikon wisata utama Kota Semarang yang tengah gencar dipromosikan ke tingkat internasional. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi dan melaporkan jika menemukan tarif yang tidak sesuai aturan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network