Langgar Perda Tarif Parkir
Sebagai informasi, berdasarkan Perda Pemerintah Kota Semarang, tarif parkir resmi jauh dari angka yang dipatok para jukir liar tersebut. Sesuai aturan sepeda motor Rp2.000, dan mobil pribadi Rp3.000.
Kejadian di Kota Lama ini sangat disayangkan mengingat kawasan tersebut merupakan ikon wisata utama Kota Semarang yang tengah gencar dipromosikan ke tingkat internasional. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi dan melaporkan jika menemukan tarif yang tidak sesuai aturan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait