"Kami sarankan untuk opsi pemutusan kontrak karena yang bersangkutan tenaga kontrak," katanya.
Rekomendasi itu baru diajukan pada hari Selasa (28/6/2022) kemarin. Hal ini mengingat pihak Terminal Tirtonadi terlebih dahulu harus melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait.
Selain itu, pihaknya juga sudah menanyai oknum yang bersangkutan terkait dengan alasan melakukan dugaan pungli tersebut.
"Katanya inisiatif sendiri, dia kaget tahu-tahu (pihak kru bus) menyerahkan surat, tahu-tahu diajak salaman. Jadi, oknum ini mengaku ragu-ragu, ini apa? Untuk apa? Akan tetapi, apa pun itu karena tugas mestinya dia tidak mau," katanya.
Mengenai surat yang diberikan, biasanya merupakan kelengkapan administrasi untuk ramp check (pemeriksaan jalan). Meski demikian, diakuinya oknum tersebut sebetulnya bukan petugas ramp check.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait