Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan diduga berawal dari permasalahan proyek di Kota Pekalongan.
Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut, dan tiga orang sebagai saksi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah, Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Jimmy Muslimin berjanji akan mendampingi anggotanya untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.
“Kami upayakan ke perdamaian, mediasi,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait