Tempat isolasi terpadu yang dibuat di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

GROBOGAN, iNews.id – Kepala Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan yang videonya viral setelah joget bersama biduan tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes), mendapat sanksi sosial.  Kades berinisial S itu diminta membangun tempat isolasi terpadu dengan menggunakan biaya sendiri. 

Tempat isolasi terpadu bakal digunakan untuk isolasi terpusat bagi warga yang terpapar Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan. Lokasi tempat isolasi terpusat di dalam gedung serba guna di kantor Desa Dokoro. 

“Dalam gedung serbaguna ini terpadat sepuluh ruang kamar yang terpisah untuk pasien laki-laki dan perempuan, di samping gedung dibangun sebuah posko darurat Covid-19,” kata Sekretaris Desa Dokoro, Sugiyanto, Sabtu (10/7/2021). 

Dijelaskannya, pada Juni 2021 terdapat 12 warga setempat yang terpapar Covid-19. Satu di antaranya meninggal dunia di rumah sakit, dan jenazahnya sudah di makamkan di tempat pemakaman umum desa setempat. Sementara, lainnya sembuh dan tinggal tersisa dua orang yang menjalani isolasi mandiri

Meskipun sudah dibuatkan tempat isolasi terpadu, namun warga yang terpapar Covid-19 menolak masih untuk menempati. Mereka memilih menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing. 

Tim Satgas Covid-19 Desa Dokoro lalu memasang stiker sebagai tanda bahwa rumah masih digunakan untuk isoman. Dengan demikian, warga yang sehat tidak keluar masuk dan kontak langsung dengan pasien. 

  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network