Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan saat membubarkan aktivitas sebuah pabrik karena dinilai melanggar PPKM darurat. Foto: iNews/Rustaman Nusantara.

GROBOGAN, iNews.id -  Sebuah pabrik di Kabupaten Grobogan disidak Bupati dan tim Satgas Covid-19 karena dinilai melanggar PPKM darurat. Bupati Grobogan Sri Sumarni marah dan langsung membubarkan ribuan karyawan yang masih bekerja. 

Bupati kesal kepada managemen PT Pungkook yang masih mempekerjakan ribuan karyawan di dalam pabrik. Pihak pabrik yang berlokasi di Desa Sawit, Kecamatan Wirosari ini, dinilai  tidak mematuhi surat edaran (SE) Bupati tentang PPKM darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021.

Saat pembubaran paksa, ribuan karyawan yang sedang bekerja diminta keluar. Sebelum SE turun, Bupati Grobogan sempat sidak ke PT Pungkook dan memberi himbauan untuk tutup sementara selama PPKM darurat. Namun saat sidak kedua, perusahaan ternyata masih nekat beroperasi. 

Pada sisi lain, karyawan yang baru tiba dan hendak masuk pabrik dihalau aparat TNI dan Polri. Mereka diminta putar balik ke rumah karena pabrik sudah ditutup paksa oleh Bupati.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network