“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya.
Sementara, Kabag Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko mengatakan, Pemkab Pati telah memeriksa para kades tersebut dan mereka mengakui perbuatannya san siap menerima sanksi.
“Menurut Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan dikenai sanksi,” kata Imam “Sanksi untuk para kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya yakni bisa pemberhentian sementara atau denda tidak dibayarkan siltapnya,” ujarnya.
Sebelumnya beredar viral secara berantai di media sosial WhatsApp, video berdurasi 26 detik tampak sejumlah oknum kades yang asyik bergoyang ria dengan pemandu lagu. Acara tersebut dilakukan untuk merayakan ulang tahun temannya.
Editor : Ahmad Antoni
kabupaten pati kepala desa pemandu lagu viral di media sosial viral di media sosial Pemkab Pati karaoke
Artikel Terkait