“Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, suami M kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk menggerebek istrinya dan oknum kades ini,” katanya.
Suami M telah melaporkan kasus ini kepada petugas sesaat setelah penggerebekan. Saat ini Polres Kebumen masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi atas kasus ini.
Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat dengan pasal 28 KUHP tentang Perselingkuhan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa selingkuh kades guru hotel polres kebumen perselingkuhan viral di media sosial Kabupaten Magelang
Artikel Terkait