Seorang oknum kades tepergok berselingkuh dengan guru SD di kamar hotel di Kebumen. (tangkapan layar video amatir)

“Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, suami M kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk menggerebek istrinya dan oknum kades ini,” katanya.

Suami M telah melaporkan kasus ini kepada petugas sesaat setelah penggerebekan. Saat ini Polres Kebumen masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi atas kasus ini.

Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat dengan pasal 28 KUHP tentang Perselingkuhan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network